Sejarah Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPNRI

ringmedia

0 Comment

Link
Penjelasan singkat mengenai sejarah kementerian agraria dan tata ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Sejarah Kementerian Agraria – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah sebuah instansi yang menangani urusan pemerintahan terkait tanah dan pengelolaan ruang sebagai bagian dari sektor publik.

Badan Pertanahan Nasional berperan sebagai lembaga pemerintah yang berdiri sendiri dan tidak berada di bawah kementerian, dengan fokus pada aspek pertanahan.

Simak lebih detail mengenai BPNRI di pastibpn.id. Jabatan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dipegang oleh seorang menteri, yang juga memimpin Badan Pertanahan Nasional.

Sejak 21 Oktober 2024, H. Nusron Wahid menempati posisi ini.

Sekilas Mengenai Sejarah Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPNRI

Kementerian ini pertama kali dibentuk pada tahun 1955 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955.

Sebelumnya, isu agraria dikelola oleh Departemen Dalam Negeri sebelum kementerian ini dibentuk.

Pada waktu itu, pemerintah belum menyadari pentingnya pengelolaan tersendiri untuk agraria, sehingga urusan tersebut ditangani oleh instansi di bawah kementerian yang ada.

Perubahan signifikan dalam hukum pertanahan nasional dimulai pada 24 September 1960 dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Pokok Agraria sebagai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Dengan diberlakukannya UUPA, untuk pertama kalinya, pengaturan pertanahan di Indonesia dilakukan berdasarkan kerangka hukum nasional yang merujuk pada hukum adat.

Akibatnya, Agrarische Wet dinyatakan tidak berlaku lagi, dan saat ini menandai akhir dari sistem hukum agraria ganda di Indonesia.

Pada tahun 1964, melalui Keputusan Menteri Agraria No. 1 Tahun 1964, ditentukanlah fungsi, susunan, dan pemimpin Departemen Agraria.

Peraturan ini selanjutnya diperbarui dengan Keputusan Menteri Agraria No. 1 Tahun 1965 yang menjelaskan tugas Departemen Agraria dan menambahkan Direktorat Transmigrasi serta Kehutanan ke dalam strukturnya.


Pada waktu itu, terjadi penggabungan antara Kantor Inspeksi Agraria yang berasal dari Departemen Dalam Negeri, Direktorat Tata Bumi dari Departemen Pertanian, dan Kantor Pendaftaran Tanah dari Departemen Kehakiman.

Di tahun 1965, status Departemen Agraria diubah menjadi Direktorat Jenderal, namun cakupan tugasnya meningkat dengan penambahan Direktorat Transmigrasi.

Menjadikan namanya Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi di bawah Departemen Dalam Negeri.

Perubahan ini dilakukan oleh Pemerintah Orde Baru demi efisiensi dan penyederhanaan organisasi. Namun, struktur itu tidak bertahan lama karena pada tahun yang sama, terjadi pergeseran organisasi yang signifikan.

 

Sejarah kementerian agraria dan tata ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Sejarah kementerian agraria dan tata ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Kementerian Agraria


Direktorat Jenderal Agraria tetap berada di bawah Departemen Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal.

Sementara masalah transmigrasi dipindahkan ke Departemen Veteran, Transmigrasi, dan Koperasi. Pada tahun 1972, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 145 Tahun 1969 dibatalkan dan diganti.

Hal tersebut diganti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 1972 yang menegaskan pengintegrasian kantor Agraria di daerah.

Di wilayah provinsi, didirikan Direktorat Agraria Provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten atau kota, dibentuk Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya.

Tahun 1988 menjadi momen krusial ketika Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional diterbitkan.

 

Tata Ruang BPNRI

Dengan kemajuan proyek pembangunan nasional yang menjadi agenda utama dalam kebijakan ekonomi dan politik Orde Baru, permintaan akan lahan juga meningkat.

Tantangan yang dihadapi Direktorat Jenderal Agraria semakin rumit, sehingga statusnya diubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan nama Badan Pertanahan Nasional.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988, Badan Pertanahan Nasional kini memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tanggung jawab Kepala Badan Pertanahan Nasional sekarang dipegang oleh Menteri Negara Agraria.

Satu orang yang menjabat sebagai Menteri Negara Agraria juga mengawasi kedua instansi tersebut, menjadikannya sinkron dalam kepemimpinan.

Jabatan Kepala Badan Pertanahan Nasional kemudian dialihkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Untuk kegiatan pengelolaan pertanahan sehari-hari, Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab.

Kebijakan terkait penguatan lembaga agraria juga diteruskan di masa kepemimpinan Presiden Jokowi.

 

Melalui integrasi Badan Pertanahan Nasional dengan unit pemerintah terkait perencanaan ruang, pembangunan kota, kehutanan, dan informasi geospasial.

Penggabungan struktur ini juga disertai dengan rincian fungsi dan tugas Kementerian Agraria.

Untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, sesuai dengan semangat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. (Fahma Ardiana)

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar