Tugas Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan, Apa Saja ?

ringmedia

0 Comment

Link
Artikel kali ini membahas secara singkat mengenai beberapa Tugas Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan yang bisa Anda pahami.

Tugas Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang selengkapnya bisa Anda cek di atr-bpn.id.

Pada website atr-bpn.id terdapat banyak informasi lainnya seperti siaran pers terkait lengkap dengan struktur organisasi, laporan kerja, alamat kantor, hingga fitur pengaduan yang bisa digunakan oleh masyarakat.

Tugas Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan

Tugas Kantor Pertanahan salah satunya yaitu mengatur koordinasi tugas, pembinaan, serta penyediaan dukungan administratif untuk seluruh elemen organisasi dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Tugas Kantor Pertanahan salah satunya yaitu mengatur koordinasi tugas, pembinaan, serta penyediaan dukungan administratif untuk seluruh elemen organisasi dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

 

Dibawah ini adalah pembahasan singkat mengenai tugas dari Kementerian ATR yang menyelenggarakan beberapa fungsi, yaitu :

1. Penyusunan, penentuan, dan realisasi kebijakan terkait tata ruang, infrastruktur pertanahan, aspek hukum pertanahan, pengelolaan agraria, pengadaan lahan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta penguasaan tanah, juga penanganan isu-isu yang berkaitan dengan agraria, penggunaan ruang, dan tanah.

 

2. Pengaturan koordinasi tugas, pembinaan, serta penyediaan dukungan administratif untuk seluruh elemen organisasi dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

3. Manajemen aset negara serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di dalam kementerian tersbu menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

4. Melaksanakan pelatihan teknis serta pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di tingkat daerah.

5. Penyampaian dukungan yang bersifat mendasar kepada seluruh elemen organisasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Selain tugasnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang memiliki beberapa bagian, yaitu:

1. Sekretariat Jenderal.

2. Direktorat Jenderal Tata Ruang.

3. Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan.

 

4. Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan.

5. Direktorat Jenderal Penataan Agraria.

6. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah.

Untuk info lebih lengkapnya ada di website atr-bpn.id

Fungsi Badan Pertanahan Nasional

Sedangkan BPN sendiri juga mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi seperti penyusunan serta penetapan kebijakan terkait penglolaan lahan, perumusan dan implementasi kebijakan dalam aspek survei, pengukuran, serta pemetaan.

 

Selain itu BPN juga harus merumuskan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengakuan hak atas tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat.

Tak hanya itu, BPN pun melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang pengaturan, penataan, dan pengendalian kebijakan pertanahan.

Fungsi BPN lainnya bisa Anda cek lebih lengkap dengan mengunjungi website atr-bpn.id. Itulah dia mengenai beberapa Tugas Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan. (Fahma Ardiana)

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar